Pertanyaan

Hari-hari ini telah beredar situs-situs yang mengklaim bisa mengobati orang dari sihir dengan cara mengetahui nama ibu, informasi lainnya dari si pasien, demikian juga mengetahui masa depan melalui ilmu nujum (perbintangan) dan ilmu penerawangan –menurut klaim mereka-, maka bagaimanakah hukumnya menyaksikan situs-situs ini ?

Jawaban

Alhamdulillah.


Segala puji hanya bagi Allah dan shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau, selanjutnya...


Apa yang disebarluaskan oleh situs-situs ini dari ilmu sihir, sulap dan perdukunan termasuk kemungkaran paling besar dan paling rusak, dan menyesatkan manusia.


Ilmu-ilmu itu bertumpu pada kebohongan, perdukunan, dan mengklaim tahu ilmu ghaib dengan cara -versi mereka- melihat bintang-bintang dan penerawangan seperti yang mereka ucapkan, atau dengan cara mereka menerima dari teman-teman mereka dari kalangan syetan jin, dan bisa jadi mereka tidak mempunyai keahlian pada ilmu syetan ini, namun mereka mengaku-ngaku dengan kebohongan dan penipuan untuk mendapatkan imbalan. Dan ilmu-ilmu ini tidak dikenal kecuali oleh mereka orang-orang bodoh, mereka yang lalai dan mereka yang lemah dalam agama. Allah telah mencela sihir dan tukang sihir dan para dukun, sebagaimana firman Allah Ta’ala:


 وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى 


“Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana pun ia datang.” (QS. Thaha: 69)

Allah juga berfirman:


فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ 


“Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat”. (QS. Al Baqarah: 102)

Dan Allah Ta’ala telah berfirman tentang para tukang sihir Fir’aun:


 قَالَ مُوسَى مَا جِئْتُم بِهِ السِّحْرُ إِنَّ اللّهَ سَيُبْطِلُهُ إِنَّ اللّهَ لاَ يُصْلِحُ عَمَلَ الْمُفْسِدِينَ 


“Musa berkata, “Apa yang kamu lakukan itu, itulah sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan kepalsuan sihir itu. Sungguh, Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Yunus: 81)

Dan telah ditetapkan riwayatnya di dalam Shahih Muslim bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:


 من أتى كاهنا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين يوماً 


“Barang siapa yang telah mendatangi dukun, lalu ia bertanya tentang sesuatu maka shalatnya tidak diterima selama 40 tahun”.


Disebutkan juga di dalam As Sunan:


 من أتى كاهناً أو عرافاً فسأله عن شيء فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد 


“Barang siapa yang telah mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu ia bertanya tentang sesuatu dan membenarkan apa yang ia ucapkan, maka ia telah kufur dengan apa yang telah diturunkan kepada Muhammad”.


Baik si penanya mendatangi mereka dengan fisiknya, atau menghubungi mereka via telepon hukumnya sama. Atas dasar itulah maka wajib waspada dalam menonton program ini, maka menyaksikannya meskipun hanya sekedar menonton maka haram, adapun menghubungi para penanggung jawab program ini untuk bertanya kepada mereka maka ada ancaman sebelumnya.


Maka diwajibkan kepada para wali keluarga agar melarang untuk menontonnya, atau mengubungi para para ahli sihir dan para tukang sulap. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:


كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته 


“Setiap kalian adalah pemimpin, dan masing-masing kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya”.


Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:


من رأى منكم منكراً فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه


“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya merubahnya dengan tangannya, dan jika tidak mampu maka dengan lisannya”.


Dan diwajibkan kepada umat Islam untuk saling menasehati, waspada, hati-hati berinteraksi dengan situs-situs tersebut di mana pemiliknya ingin mendapatkan uang meskipun dari jalan haram, bahkan kebanyakan dari mereka bertujuan untuk kerusakan dan merusak, maka kita ucapkan: “Cukuplah Allah (penolong) kami dan sebaik-baik pelindung”


Yang bertanda tangan di bawah ini:


Yang terhormat Syeikh: Abdurrahman bin Nashir Al Barrak


Yang terhormat Syeikh: Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin


Yang terhormat Syeikh: Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi